TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus kehamilan anak dibawah umur atau diluar nikah yang terjadi di Tangsel mengalami peningkatan pesat.
Tercatat kasus kehamilan anak dibawah umur berdasarkan data terakhir mencapai jumlah 276 kasus.
Menurut Prima Sesari Saraswati selaku Kepala Seksi Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel usai memberi penyuluhan di Pondok Pesantren Al-Amanah Al-Bantani, Bakti Jaya, Setu, mengungkapkan bahwa 276 kasus kehamilan anak dibawah umur tercatat samapai bulan November 2021.(6/01/2022)
"Angka 276 kasus itu sendiri belum final karena masih menunggu pendataan secara lengkap. Namun yang pasti kasus kehamilan anak-anak di bawah umur mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya." lanjut Prima.
Meningkatnya angka kehamilan anak dibawah umur disebabkan beberapa faktor, termasuk juga di antaranya situasi pandemi yang membuat kebanyakan orang menghabiskan banyak aktivitasnya melalui pergaulan daring.
Dalam hal ini, anak-anak di bawah umur mudah terbawa pada praktik seks bebas.
”Karena kan pada saat pandemi rata-rata ada beberapa yang seksnya itu melalui video, jadi merangsang mereka selain melihat yang porno-porno itu mereka dengan lawan jenisnya lewat video, tapi tidak hamil, tapi pada saat bertemu baru (berhubungan),” ungkapnya.
Guna menghindari peningkatan kasus tersebut, selaku Kepala Seksi Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel, Prima memberikan edukasi dan pemahaman terhadap anak-anak di bawah umur bahwa pada usia mereka sangat rentan untuk melahirkan.
Misalnya, saat terjadi komplikasi melahirkan karena rahim tak siap saat melahirkan.
Prima mengatakan baha pada tahun 2022 ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memberi edukasi, termasuk ke pondok-pondok pesantren. Karena dari kasus yang ada, anak di bawah umur yang hamil di luar nikah juga berada dalam lingkungan pesantren.(adhitya)